Mau Bayar Zakat Tapi Bingung Perhitungannya? Gunakan Kalkulator Zakat Ini!
Zakat merupakan sebuah kewajiban bagi setiap umat muslim yang memiliki harta untuk menyalurkan hartanya tersebut kepada golongan yang berhak menerimanya. Kewajiban berzakat ini juga menjadi bagian 5 Rukun Islam, yang mana zakat menjadi urutan keempat dalam Rukun Islam. Bahkan, manusia yang baru dilahirkan pun memiliki kewajiban untuk dibayarkan zakatnya! Oleh sebab itu, keberadaan ibadah zakat sangat penting di dalam Agama Islam demi kesempurnaan dalam praktik beragama dan pelaksanaannya pun mesti mengikuti aturan-aturan hukum yang telah ditentukan.
Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal (harta). Untuk pelaksanaan zakat fitrah sendiri sebenarnya tidak sulit, karena jumlah yang dizakatkan telah jelas ditentukan. Menurut penafsiran hadits oleh para ulama, besarnya zakat fitrah yaitu sebesar satu sha' (2,5 kg atau 3,5 liter) bahan makanan pokok di masyarakat. Berhubung makanan pokok masyarakat Indonesia adalah nasi, jelas yang dizakatkan ialah berupa beras sebanyak 2,5 kg. Jika di tempat tinggal kalian makanan pokoknya adalah gandum, ya gandum menjadi barang yang dizakatkan, dan lain sebagainya.
Nah, yang agak repot adalah zakat maal atau disebut juga sebagai zakat harta. Mengapa? Karena jumlah yang dizakatkan mesti ada perhitungannya sendiri. Selain itu, harta yang dimiliki harus memenuhi nishab (batas minimum) dan kepemilikannya telah mencapai 1 tahun (haul). Banyak artikel di luar sana yang dibahas oleh ulama-ulama yang lebih kompeten di bidang perzakatan yang bisa menjadi referensi bacaan buat Anda mengenai perhitungan jumlah zakat, nishab dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Tetapi jika Anda merasa perhitungan-perhitungan tersebut membingungkan Anda, ada solusinya nih! Tenang, jangan risau, karena ada laman web yang khusus didedikasikan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat yang harus ditunaikan. Apa itu? Ialah Kalkulator Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Jangan jadikan alasan untuk tidak berzakat karena perhitungannya yang ribet ya.
O ya for your information aja nih, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;
- emas, perak, dan logam mulia lainnya;
- uang dan surat berharga lainnya;
- perniagaan;
- pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
- peternakan dan perikanan:
- pertambangan;
- perindustrian;
- pendapatan dan jasa; dan
- rikaz (barang temuan)
Cara Menggunakan Kalkulator Zakat BAZNAS
- Kalkulator Zakat BAZNAS ini bisa Anda akses langsung di situs web resmi BAZNAS di baznas.go.id, atau dengan mengeklik tautan berikut ini. Kalkulator yang berbasis web seperti ini menurutku sangat praktis, karena user tidak harus repot-repot mengunduh aplikasi ke gadgetnya dan halaman web seperti itu bisa diakses oleh berbagai macam perangkat, seperti smartphone, laptop, maupun tablet.
Tampilan Awal Kalkulator BAZNAS - Di bagian Jenis Zakat, Anda bisa memilih jenis zakat seperti apa yang ingin Anda hitung. Ada Zakat Penghasilan yang berguna untuk menghitung besarnya jumlah zakat yang harus dikeluarkan setiap Anda gajian, dan Zakat Maal yang gunanya untuk menghitung zakat harta yang mesti dikeluarkan. Dalam perhitungannya kita mesti menginputkan nominal hartanya berupa nilai uang ya, dengan nilai emas mereka mematok harga 1 gram sama dengan Rp800.000
Memilih Jenis Zakat yang Ingin Dihitung Menginputkan Nominal Harta yang Dimiliki. Nilai tersebut sekedar contoh ya wqwqq - Setelah nilai dimasukan, tinggal klik tombol Hitung Zakat yang berwarna hijau. Hasilnya langsung keluar di layar.
- Selanjutnya kita bisa menghitung ulang dengan mengeklik tombol Hitung Ulang, atau langsung membayar zakatnya dengan memencet tombol Bayar Zakat Penghasilan/Bayar via BAZNAS. Pembayarannya nanti melalui BAZNAS, kemudian nanti mereka akan menyalurkan zakatnya ke pihak yang membutuhkan.
Gimana menurut Anda? Praktis banget, kan! Di situs tersebut bisa menjadi acuan bagi Anda untuk mengetahui besarnya jumlah zakat yang harus dikeluarkan, atau sekedar iseng bagi anak-anak muda yang ingin mengetahui seberapa besar zakat yang harus dibayarkan ketika mereka udah sukses dan bergelimang harta hehee.
Demikianlah tulisan singkatku pada kali ini. Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih telah berkunjung!
Wah, memang kemajuan teknologi mampus memberikan dampak positif kalau dikelola dengan cara yang tepat ya.
BalasHapusWhoaa bisa semudah itu ya, informatif 👍
BalasHapusAda ya ternyata kalkulator nya hehe, mungkin saya akan mencobanya dikemudian hari. Terima kasih bang sangat informatif.
BalasHapusBaru tau aku ada kalkulator, jadi lebih simple ya kak. Hehe
BalasHapusTerimakasih informasinya kak
Wiiih, sangat bermanfaat eh aplikasi dari Baznaz. Nice info gan
BalasHapus